PBB : UU Kewarganegaraan India Diskriminatif Terhadap Muslim

Iklan Semua Halaman

PBB : UU Kewarganegaraan India Diskriminatif Terhadap Muslim

Admin
Minggu, 15 Desember 2019

JENEWA, Asianmuslim.com -  Kantor hak asasi manusia PBB menyuarakan keprihatinannya terhadap undang-undang (UU) kewarganegaraan India yang baru. UU kewarganegaraan India yang baru dinilai bersifat diskriminatif dengan mengecualikan umat Muslim, karenanya PBB menyerukan untuk ditinjau kembali.

"Kami prihatin bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) 2019 yang baru di India pada dasarnya bersifat diskriminatif,” kata juru bicara hak asasi manusia PBB Jeremy Laurence dalam jumpa pers di Jenewa.

Ia mengatakan undang-undang baru itu tidak memperluas perlindungan yang sama kepada para migran Muslim seperti halnya enam agama minoritas lainnya yang melarikan diri dari penganiayaan, sehingga merusak komitmen India terhadap kesetaraan di hadapan hukum, yang diabadikan dalam konstitusi.

"Kami memahami undang-undang baru akan ditinjau oleh Mahkamah Agung India dan berharap akan mempertimbangkan dengan seksama kompatibilitas hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasional India," ujar Laurence seperti dilansir dari Reuters, Jumat (13/12/2019).

Bentrokan dengan kekerasan meletus di New Delhi antara polisi dan ribuan mahasiswa pada hari Jumat yang memprotes diberlakukannya undang-undang baru yang kontroversial.

Pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan RUU Amendemen Kewarganegaraan, yang disetujui oleh parlemen pada hari Rabu, dimaksudkan untuk melindungi kaum minoritas dari Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan.

Abaikan Protes, Presiden India Ram Nath Kovind Sahkan UU Anti Islam

Presiden India Ram Nath Kovind menandatangani rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan yang kontroversial menjadi UU, pada Kamis malam. UU pemberian kewarganegaraan bagi migran yang mengecualikan Muslim itu disahkan meski menuai protes besar.

Protes besar-besaran telah memaksa Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe membatalkan kunjungannya ke India.

Dua orang tewas dan 11 lainnya luka-luka pada hari Kamis ketika polisi menembaki massa demonstran di negara bagian Assam. Massa yang memprotes UU itu membakar gedung-gedung dan menyerang stasiun kereta api. Para pengunjuk rasa mengatakan undang-undang itu akan mengubah ribuan imigran ilegal menjadi penduduk legal.

Undang-undang baru ini menjabarkan jalur kewarganegaraan India untuk enam kelompok agama minoritas yang berasal dari negara-negara tetangga; Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.

Presiden Ram Nath Kovind dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (13/12/2019), mengatakan RUU itu sudah diteken dan kini menjadi UU.

Perdana Menteri Narendra Modi telah merencanakan untuk menjadi tuan rumah bagi PM Abe pada pertemuan di Assam pekan depan sebagai bagian dari kampanye untuk memindahkan acara-acara diplomatik tingkat tinggi di luar Delhi guna menunjukkan keragaman India.

Jiji Press, media yang berbasis di Jepang, melaporkan pada hari Jumat bahwa PM Abe sedang mempertimbangkan untuk membatalkan perjalanannya ke India. Kementerian Luar Negeri India mengatakan tidak dalam posisi untuk mengomentari kunjungan Abe yang semula direncanakan pada 15 Desember hingga 17 Desember 2019.

Sebuah gerakan melawan imigran dari negara tetangga; Bangladesh, telah berkecamuk di Assam selama beberapa dekade. Para pengunjuk rasa mengatakan pemberian kewarganegaraan India kepada lebih banyak orang akan semakin membebani sumber daya negara dan menyebabkan marginalisasi masyarakat adat.

Jepang telah meningkatkan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Assam dalam beberapa tahun terakhir yang diharapkan kedua pihak untuk dibahas selama pertemuan puncak. Abe juga telah merencanakan untuk mengunjungi tugu peringatan di negara bagian Manipur yang berdekatan, tempat tentara Jepang terbunuh selama Perang Dunia Kedua.

Pengkritik pemerintah Modi mengatakan masalah yang lebih besar dengan undang-undang baru ini adalah bahwa untuk pertama kalinya India menggunakan agama sebagai kriteria untuk memberikan kewarganegaraan dan bahwa UU ini mengecualikan migran Muslim dari ambisinya.

Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan India kepada migran Buddha, Kristen, Hindu, Jain, Parsis, dan Sikh yang melarikan diri dari tiga negara tetangga mayoritas Muslim sebelum 2015.

Partai Liga Muslim India mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip sekuler konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua orang tanpa memedulikan agama. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk audiensi.

Partai itu mengatakan hukum itu "prima facie communal" dan mempertanyakan pengecualian terhadap minoritas seperti Muslim Rohingya.
Sindonews.com
Baca Juga